Bagian Hukum Setda Kota Bekasi  membantu Asisten Pemerintahan dalam memimpin, mengendalikan dan mengkordinasikan pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah di bidang hukum yang meliputi urusan bantuan hukum, perundang-undangan serta sistem jaringan dokumentasi dan informasi hukum.

 

T U P O K S I

  1. Pelaksanaan fasilitasi bantuan hukum kepada Pemerintah Daerah atas permasalahan hukum yang timbul dalam dalam pelasanaan tugas, inventarisasi permasalahan pemberian bantuan hukum dan alternatif pemecahannya dan pendataan kenotarisan di Daerah;
  2. Pelaksanaan fasilitas penyiapan rumusan rancangan produk hukum dan produk hukum peraturan perundang-undangan, pengkajian produk hukum Daerah dan pengujian material produk hukum Daerah sesuai dengan kebutuhan dan dalam lingkup kewenangan tugas lembaga, dan inventarisasi permasalahan yang berkaitan dengan pelaksanaan peraturan perundang-undangan;
  3. Pelaksanaan fasilitas pengundangan peraturan Daerah dan Lembaran Daerah, identifikasi produk hukum Daerah sebagai bahan penentuan kebijakan pembangunan daerah, serta pengaturan dan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum.

CARI PRODUK HUKUM

 
 

ALAMAT KANTOR