Sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2025 di Kota Bekasi
Kamis, 18 September 2025, Pemerintah Kota Bekasi melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Acara ini bertempat di Aula Nonon Sonthanie, Jl. Ahmad Yani No. 1, dan dihadiri oleh 100 peserta yang terdiri dari Kepala OPD, Camat, Lurah, serta Kepala UPTD Pajak dan Retribusi Daerah se-Kota Bekasi.
Acara dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. Asep Gunawan, M.Si.
Adapun narasumber pada kegiatan ini:
Bapak Darianto, S.Kom., M.Pd. โ Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi
Bapak Fajar Triawan, SE., M.Si. โ Kepala Bidang Perencanaan dan Pendapatan Daerah Kota Bekasi
Bapak Mardani, S.STP., M.AP. โ Analis Kebijakan Ahli Muda
Bapak Dani Hendarto, S.IP. โ Perwakilan Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Bekasi, Bapenda Provinsi Jawa Barat
Bertindak sebagai moderator yaitu Bapak Rudi Badruddin, SE., M.Si., Analis Pajak & Retribusi Daerah pada Bapenda Kota Bekasi.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai produk hukum daerah dan regulasi pajak-retribusi kepada aparatur, masyarakat, dan stakeholder. Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen untuk terus berinovasi dalam pengelolaan pajak daerah guna mewujudkan layanan pajak yang efektif, efisien, dan transparan demi pembangunan Kota Bekasi.
Dipinggir danau tumbuh pepaya,
Buahnya ranum siap dipetik.
Taat pajak wujud setia,
Untuk Kota Bekasi yang lebih baik
#KotaBekasi
#sosialisasiperda
#taatpajak