Penyuluhan Hukum “Sinergi Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Daerah dalam Penerapan Pidana Kerja Sosial Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP”
umum Kamis, 5 Maret 2026

Penyuluhan Hukum “Sinergi Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Daerah dalam Penerapan Pidana Kerja Sosial Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP”

37 kali dilihat
Bagikan:
Pemerintah Kota Bekasi melalui Bagian Hukum menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum “Sinergi Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Daerah dalam Penerapan Pidana Kerja Sosial Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP”, yang dilaksanakan pada Kamis, 5 Maret 2025, bertempat di Aula Nonon Shontanie.



Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kota Bekasi, Lintong Adhianto Putra,SH,M.Si

Hadir sebagai narasumber:

👉Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Bekasi Bapak Bambang Triwidoto,SH dan Bapak Uus Sunandar A.Md.I.P., S.H selaku Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya

👉Bapak Nyoman Bela Putra Atmaja,SH,Mh selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi



Melalui forum ini peserta memperoleh pemahaman mendalam mengenai konsep dan mekanisme pidana kerja sosial sebagai bentuk pemidanaan baru yang menitikberatkan pada nilai keadilan restoratif, kemanfaatan, serta pembinaan bagi pelaku serta diharapkan terbangun pemahaman yang komprehensif serta penguatan sinergi antar aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam implementasinya nanti bekerjasama dalam Sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah menjadi kunci utama agar penerapan pidana kerja sosial dapat berjalan efektif, terintegrasi, dan memberi dampak positif bagi masyarakat



✨⚖️ Penyuluhan Hukum: Wujud Nyata Sinergi untuk Keadilan yang Lebih Humanis ⚖️✨