umum
•
Kamis, 5 Februari 2026
Konsultasi terkait Penyusunan Raperwal Pembiayaan Proses penempatan CPMI/PMI
Jum'at tanggal 6 Februari 2026, Bagian Hukum Setda Kota Bekasi bersama Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi melaksanakan konsultasi ke Biro Hukum Provinsi Jawa Barat dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) tentang Pembiayaan Proses Penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia/Pekerja Migran Indonesia (CPMI/PMI).
Konsultasi ini membahas substansi pengaturan pembiayaan, mekanisme pelaksanaan, serta kesesuaian materi muatan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, dilakukan harmonisasi untuk memastikan regulasi yang disusun tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat maupun provinsi.
Melalui kegiatan ini diharapkan Raperwal dapat memberikan kepastian hukum, menjamin perlindungan bagi CPMI/PMI asal Kota Bekasi, serta mewujudkan tata kelola penempatan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Konsultasi ini membahas substansi pengaturan pembiayaan, mekanisme pelaksanaan, serta kesesuaian materi muatan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, dilakukan harmonisasi untuk memastikan regulasi yang disusun tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat maupun provinsi.
Melalui kegiatan ini diharapkan Raperwal dapat memberikan kepastian hukum, menjamin perlindungan bagi CPMI/PMI asal Kota Bekasi, serta mewujudkan tata kelola penempatan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.