SOSIALISASI PERDA NOMOR 07 TAHUN 2021 TENTANG PEMBINAAN PEMBERDAYAAN, PERLINDUNGAN, DAN PENGAWASAN K


SOSIALISASI PERDA NOMOR 07 TAHUN 2021 TENTANG PEMBINAAN PEMBERDAYAAN, PERLINDUNGAN, DAN PENGAWASAN K

KOTA BEKASI - Pengurus Koperasi dan para pelaku UMKM Kota Bekasi ikuti Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2021 Tentang Pembinaan Pemberdayaan, Perlindungan, dan Pengawasan Koperasi dan Usaha Mikro yang dilaksanakan di Aula Nonon Sonthanie Lt. 1 Plaza Pemkot Bekasi pada Kamis, 24 Maret 2022.

Tampak hadir Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Diskopukm) Kota Bekasi, Drs. H. Abdillah, M,Si, Kasubag SJDI Hukum, Santi Maria R S.H, Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi (Ketua Pansus 10), Ibnu Hajar Tanjung S.E, Kepala Seksi Pengembangan, Pembiayaan, dan Pemasaran serta Promosi Koperasi pada Diskopukm, Drs. Rustandi M.Si, Kepala Seksi Promosi dan Pemasaran Usaha Mikro dan Fasilitasi Usaha Kecil dan Menengah Sofyan Hadi, S.Pd pada Diskopukm.

Peraturan Daerah tersebut dibuat dan dirancang oleh Pemerintah Kota Bekasi guna membantu memenuhi kebutuhan, perlindungan, dan kesejahteraan pelaku Koperasi dan Usaha Mikro. 

Kegiatan tersebut juga membahas tentang Pembentukan Koperasi, Pembinaan Usaha Mikro, Perizinan Usaha Mikro, Pembinaan Koperasi, Pemberdayaan Koperasi, Perlindungan Koperasi, Pengawasan Koperasi, Pendataan Koperasi, Lembaga Gerakan Koperasi, Perizinan Usaha Berbasis Risiko, Perizinan Tunggal dan Fasilitas Sertifikasi Standar dan/atau Izin, Informasi Perizinan Berusaha, Pemulihan Usaha Mikro, Penyediaan Tempat Promosi dan Pengembangan Usaha Mikro pada Infrastruktur Publik.  

Abdillah, Kepala Diskopukm menuturkan, “Perda ini ada tentunya tujuan utamanya adalah untuk memberikan perlindungan kepada para pelaku UMKM dan pelaku Usaha Koperasi agar segala proses usaha dan kegiatannya berjalan lancar,” ucapnya.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Ibnu Hajar Tanjung menyampaikan harapannya dengan adanya koperasi dan usaha mikro itu bisa meningkatkan kesejahteraan anggota. Beliau menjelaskan ada 183 ribu umkm yang harus diayomi oleh Pemerintahan Kota Bekasi. 

“UMKM sangat melekat kuat sebagai icon Republik Indonesia dan rata rata di Kota. Bekasi ada sebanyak kurang lebih 183 Ribu pelaku UMKM yang harus di ayomi oleh Pemerintah pun juga Usaha Koperasi yang merupakan usaha dan berkaitan langsung dengan kepentingan anggota, maka meningkatkan kesejahteraan usaha anggota kegiatan koperasi juga perlu diperhatikan,” pungkasnya.