SOSIALISASI PERDA NOMOR 02 TAHUN 2020
KOTA BEKASI - Aparatur Kota Bekasi ikuti sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas Pemerintah Kota Bekasi yang digelar di Aula Nonon Sonthanie, Gedung 10 Lantai, Plaza Pemkot Bekasi.
Tampak hadir Ketua DPRD Kota Bekasi Choiruman J Putro, Asisten Daerah 1 Yudi, Kepala Bidang E Goverment Andi F, Kasubag SJDIH Santi Maria R SH.
Peraturan daerah tersebut guna membantu memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat di era globalisasi dan digitalisasi, Pemerintah Daerah Kota Bekasi telah menyusun program menjadikan Kota Bekasi menuju visi Kota Cerdas dan Peraturan Daerah terkait Kota Cerdas sebagai payung hukum dalam pelaksanaannya.
Kota Cerdas yang merupakan konsep kota untuk memenuhi kebutuhan mengakses informasi, diperlukan suatu konsep cerdas yang dirancang guna membantu memudahkan kegiatan masyarakat, dalam upaya mengelola sumber daya yang lebih efisien, efektif, dan berkesinambungan melalui teknologi, informasi, dan komunikasi yang dapat memproses, mengolah dan memproduksi informasi serta menyebarluaskan atau mempublikasikannya melalui media komunikasi yang terintegrasi dalam satu sistem informasi, sehingga penyelenggaraan pemerintahan mampu mendasarkan pada sistem pemerintahan berbasis elektronik dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Pelaksanaan transformasi digital pada seluruh aspek pelayanan yang dikenal dengan konsep kota cerdas sudah sesuai arah kebijakan baik di Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi, dan Daerah Kabupaten/Kota.
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kota cerdas ini, merupakan upaya Pemerintah Daerah dalam mengelola berbagai sumber daya untuk menyelesaikan berbagai persoalan dengan menggunakan solusi inovatif, terintegrasi, dan berkelanjutan melalui penyediaan infrastruktur dan layanan, diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kota. (EZ/HUMAS)