Indonesia
[Peraturan Perundang-undangan]
Perda Nomor 06 Tahun 2004 Tanggal 31 Desember 2004,
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi.
- - Bekasi, 2004.
LD 2004 (6) : 17 (hlm)
PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN
|